Polres Tasik Kota— Petugas gabungan dari Muspika dan Ulama di Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, menggelar razia ke sejumlah kamar kos dan Hotel di wilayah tersebut Jumat 08 November 2024 Siang.
Razia ini bertujuan merespons keresahan warga terkait berbagai masalah sosial, seperti dugaan prostitusi online, peredaran minuman keras, dan pelanggaran lain.
Dalam razia tersebut, petugas mendapati beberapa penghuni kos dan Tamu Hotel yang sedang berduana di dalam kamar.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, melalui Kapolsek Mangkubumi Iptu Jajat Jatnika menyatakan bahwa pihaknya mendapingi Tim Perda Tata Nilai Untuk Melakukan Pemerikasan Ke Sejumlah Kamar Kost dan Hotel.
Baca juga:
Baharkam Polri Evaluasi Penanganan Pandemi
|
"Kami dari Polsek Mangkubumi mendampingi Tim Penegak Tata Nilai kecamatan Mangkubumi untuk penegakan Perda Tata nilai, " Kata Kapolsek Mangkubumi, Polres Tasikmalaya Kota Iptu Jajat Jatnika Kepada Wartawan Jumat Malam.
Dalam razia tersebut, petugas gabungan berhasil menjaring 12 orang pemuda dan Pemudi yang kedapatan berada di dalam kamar kos dan Hotel
"Ada beberapa kamar yang kami periksa, dan kami temukan terdapat beberapa pasangan yang bukan suami istri berada di dalam kamar hotel dan kos, " tambahnya.
Dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan pasangan non-muhrim yang tengah berada di lokasi yang berbeda. Mereka langsung dibawa ke Mapolsek Mangkubumi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ketua Forum Ulama Mangkubumi, KH Muhammad Yanyan Albayani, menjelaskan bahwa operasi pekat ini dilakukan untuk mendukung penegakan Peraturan Daerah (Perda) Tata Nilai di Kota Tasikmalaya.
"Operasi ini merupakan bagian dari upaya kami, bersama aparat TNI, Polri, dan Satpol PP, untuk menjaga norma sosial dan moralitas di masyarakat, " ujar Yanyan.
Selain mengamankan pasangan non-muhrim, petugas juga melakukan pemeriksaan kesehatan kepada mereka. Hasilnya, satu orang yang diduga sebagai penjaja seks teridentifikasi positif mengidap penyakit gonore atau spilis.
"Miris mendengar dan melihat kemaksiatan yang terjadi di siang bolong pada hari Jumat. Bahkan, salah satu perempuan yang kami periksa dinyatakan positif mengidap spilis, " Ujar Yanyan.
la menambahkan bahwa pelanggaran administratif atau pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, Sekmat Mangkubumi Saepul meminta Kepada Ketua RT dan RW setempat untuk melakukan pendataan dan pembinaan.
"Kami juga mengimbau kepada Ketua RT dan RW setempat untuk melakukan pendataan dan pembinaan. Selain itu, kami meminta pemilik kos untuk proaktif dalam menjaga ketertiban agar usaha tetap berjalan tanpa melanggar aturan, " tutup Saepul.