BERIKUT QUOTE KABAG PENUM DIVHUMAS POLRI KOMBES POL ERDI A. CHANIAGO, S.I.K., S.H., M.Si

    BERIKUT QUOTE KABAG PENUM DIVHUMAS POLRI KOMBES POL ERDI A. CHANIAGO, S.I.K., S.H., M.Si

    HASIL PELAKSANAAN SIDANG KKEP KASUS DWP

    Sesuai dengan komitmen Polri, terkait dengan penanganan kasus DWP 2024. Polri melalui Divpropam Polri telah menindak tegas kepada terduga pelanggar dengan menggelar sidang etik yang telah berlangsung selama beberapa hari ini secara simultan serta berkesinambungan yang segala prosesnya dipantau langsung oleh rekan-rekan dari Kompolnas.

    Hari ini kami sampaikan hasil dari pelaksanaan sidang KKEP atas nama terduga pelanggar DF pada Kamis, 2 Januari 2025 pukul 09.00 sampai dengan 18.30 WIB di ruang sidang Divpropam Mabes Polri.

    Komisi terdiri dari :
    1. Ketua Komisi IRJEN POL Drs. YAN SULTRA INDRAJAYA, S.H. (Wairwasum Polri)
    2. Wakil Ketua Komisi BRIGJEN POL AGUS WIJAYANTO, S.H., S.I.K., M.H. (Karowabprof Divpropam Polri)
    3. Anggota Komisi KOMBES POL HERI SETYAWAN, S.I.K., M.H. (Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri)
    4. Anggota Komisi AKBP Dr. H. HERU WALUYO, S.H., M.H. (PS Kasubbagreglittap Bagrehabpers Divpropam Polri)
    5. Anggota Komisi AKBP ENDANG WERDININGSIH, S.H., M.H. (Kasubbag Kode Etik Bagbinetika Rowabprof Divpropam Polri)

    Saksi yang hadir dalam persidangan sebanyak 8 orang.

    Adapun wujud perbuatanya:

    Pelanggar pada saat menjabat sebagai Kanit  4  Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 terdiri dari (Warga Negara Asing) WNA maupun (Warga Negara Indonesia) WNI yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba, namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya.

    Pasal yang dilanggar :
     
    Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 1 Juncto Pasal 10 ayat (2) huruf l, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 11 ayat (1) huruf b, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.


    Putusan dalam Sidang KKEP :

    1. Sanksi etika yaitu :
    a. Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
    b. Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri;
    c. Kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan;

    2. Sanksi Administratif berupa;
    a. Penempatan dalam tempat khusus selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 s.d. 25 Januari 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri;
    b. Mutasi bersifat demosi selama 8 (delapan) Tahun diluar fungsi penegakan hukum.

    Atas putusan tersebut, Pelanggar menyatakan Banding.


    Selanjutnya hasil pelaksanaan sidang KKEP atas nama terduga pelanggar S pada Kamis, 2 Januari 2025 pukul 09.00 sampai dengan 18.30 WIB di ruang sidang Divpropam Mabes Polri.

    Komisi terdiri dari :
    1. Ketua Komisi BRIGJEN POL AGUS WIJAYANTO, S.H., S.I.K., M.H. (Karowabprof Divpropam Polri)
    2. Wakil Ketua Komisi KOMBES POL HERI SETYAWAN, S.I.K., M.H. (Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri)
    3. Anggota Komisi KOMBES POL HARIYANTO, S.I.K. (Analis Kebijakan Madya Bidang Provos Divpropam Polri)
    4. Anggota Komisi KOMBES POL BULANG BAYU SAMUDRA, S.I.K. (Analis Kebijakan Madya Bidang Wabprof Divpropam Polri)
    5. Anggota Komisi KOMBES POL SUGENG PUJIHARTONO, S.E., M.H. (Pemeriksa Propam Kepolisian Madya TK. III Divpropam Polri)

    Saksi yang hadir dalam persidangan sebanyak 5 orang.

    Adapun wujud perbuatannya:

    Pelanggar pada saat menjabat sebagai Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 terdiri dari (Warga Negara Asing) WNA maupun (Warga Negara Indonesia) WNI yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba, namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya.

    Pasal yang dilanggar :

    Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

    Putusan Sidang KKEP :

    1. Sanksi etika yaitu :
    a. Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
    b. Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri;
    c. Kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan;

    2. Sanksi Administratif berupa;
    a. Penempatan dalam tempat khusus selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 s.d. 15 Januari 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri;
    b. Mutasi bersifat demosi selama 8 (delapan) Tahun diluar fungsi penegakan hukum.

    Atas putusan tersebut, Pelanggar menyatakan Banding.


    Dalam penegakan kode etik ini adapun hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar, tentuhya pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya.


    Adapun pada hari ini jumat, 3 Januari 2025 Divpropam Mabes Polri Kembali melanjutkan  sidang kasus DWP untuk 2 orang terduga pelanggar atas nama SM dan FRS di ruang sidang Divpropam, Mabes Polri.

    Tasikmalaya Kota

    Tasikmalaya Kota

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Polsek Rajapolah Hadiri...

    Artikel Berikutnya

    Anggota Polsek Pagerageung Rela Berkorban...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Jamin Kondusifitas, Kodim 1714/PJ Gelar Patroli dan Sweping Gabungan di Kota Mulia
    Satgas Yonif 715/Mtl laksanakan pengobatan keliling Gratis
    Hendri Kampai: Perjuangkan Kebijakan yang Berpihak Rakyat, Presiden Prabowo Jadi Pahlawan Indonesia
    Dandim 1714/PJ Hadiri Perayaan Natal Gabungan
    Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Sukaratu Polres Tasikmalaya Kota Tingkatkan Patroli Malam hingga Dini Hari
    Antisipasi Mudik Liburan, Sat Samapta Polres Tasikmalaya Kota Gelar Patroli di Stasiun Kereta Api Tasikmalaya
    Polri : Update Situasi Operasi Lilin 2024 Hari Ke Sembilan
    Polsek Cibeureum Gelar Patroli Malam: Pantau Warung dan Himbau Tidak Berjualan Miras
    Dokkes Polres Tasikmalaya Kota Rutin Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Tahanan
    Antisipasi Gangguan Kamtibmas Saat Musim Liburan, Polsek Cisayong Sambangi Objek Wisata Curug Badak
    POLSEK PAGERAGEUNG POLRES TASIKMALAYA KOTA POLDA JABAR, ANGGOTA POLSEK PAGERAGEUNG MELAKSANAKAN PATROLI  ANTISIPASI GANGGUAN KAMTIBMAS
    BHABINKAMTIBMAS POLSEK RAJAPOLAH POLRES TASIKMALAYA KOTA MELAKSANAKAN KEGIATAN SINERGITAS TNI POLRI DALAM RANGKA KEGIATAN SILATURAHMI KE KANTOR KORAMIL 1205 RAJAPOLAH
    Polsek Mangkubumi Tingkatkan Giat Patroli Rawan Malam ke Daerah Rawan Kriminalitas di Wilayah Hukum Polsek Mangkubumi
    PATROLI PRESISI SAT SAMAPTA POLRES TASIKMALAYA KOTA ANTISIPASI GANGGUAN KAMTIBMAS DI PEMUKIMAN WARGA
    Sinergitas POLRI, Pemerintah dan Ulama Hadir Pada Musyawarah ke V MUI Kec. Tamansari
    BHABINKAMTIBMAS POLSEK RAJAPOLAH POLRES TASIKMALAYA KOTA LAKSANAKAN GIAT SAMBANG TOGA
    Bhabinkamtibmas Ds Sukajadi Polsek Cisayong Polres Tasik Kota melaksanakan sambang dan silaturahmi kamtibmas ke Warga Desa Sukajadi.
    Antisipasi Tindak kejahatan,Polsek Ciawi Patroli Obyek Vital
    Personel Polsek Kawalu Polres Tasik Kota menggelar kegiatan strong point dengan melakukan pengamanan dan pengaturan lalu lintas di sejumlah titik rawan kecelakaan lalu lintas, rawan kemacetan, pusat keramaian serta lokasi sekolah. 

    Ikuti Kami